Selasa, 04 September 2007

LATAR BELAKANG

Perpajakan di Indonesia yang menganut system Self Assessment menuntut wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutang yang menjadi kewajibannya. Dengan demikian maka pengetahuan perpajakan yang memadai adalah menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki oleh wajib pajak agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara baik dan benar. Oleh karena itu, informasi yang lengkap tentang hak dan kewajiban wajib pajak harus dapat tersosialisasikan dengan luas dan utuh.

Guna mengakomodasi hal tersebut di atas dan mengantisipasi perkembangan perpajakan yang dinamis serta mempersiapkan tenaga profesional yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam menangani perpajakan Indonesia maka kami selaku lembaga resmi pemerintah dalam diklat perpajakan menyelenggarakan Pelatihan Perpajakan yang aplikatif. Pelatihan ini juga diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan dari institusi pemerintah dan swasta yang telah bekerja sama kemudian melanjutkan kembali kerjasama untuk beberapa angkatan.

Tidak ada komentar: