Kamis, 06 September 2007

Akuntansi Perpajakan

1. DESKRIPSI : Mata pelajaran ini membahas tentang Ketentuan pembukuan dalam UU Perpajakan, Tatacara pencatatan PPh yang dipotong perusahaan dari pihak lain, Tatacara pencatatan PPN yang dipungut dan Tatacara penyajian potongan/pungutan pajak dalam laporan keuangan

2. TUJUAN UMUM : Setelah mengikuti pelajaran ini, diharapkan peserta dapat melakukan pencatatan transaksi berdasarkan peraturan perpajakan yang benar.

3. KOMPENTENSI :

1. Mampu memahami Ketentuan pembukuan dalam UU Perpajakan;

2. Mampu memahami Tatacara pencatatan PPh yang dipotong perusahaan dari pihak lain;

3. Mampu melaksanakan Tatacara pencatatan PPN yang dipungut;

4. mampu melaksanakan Tatacara penyajian potongan/pungutan pajak dalam laporan keuangan;

4. MATERI :

NO.

POKOK BAHASAN

SUB POKOK BAHASAN

1

2

3

1.

Ketentuan pembukuan dalam UU Perpajakan.

1. Pengertian pembukuan menurut UU Pajak

2. Ketentuan yang harus diperhatikan dalam melaksanakan bembukuan.

2.

Tatacara pencatatan PPh yang dipotong perusahaan dari pihak lain.

1. Tatacara pencatatan PPh Pasal 21

2. Tatacara pencatatan PPh Pasal 23/26

3. Tatacara pencatatan PPh Pasal 22

3.

Tatacara pencatatan PPN yang dipungut.

1. Tatacara pencatatan PPN Keluaran

2. Tatacara pencatatan PPN Masukan

4.

Tatacara penyajian potongan/pungutan pajak dalam laporan keuangan.

1. Tatacara penyajian PPh yang dipotong/dipungut dalam laporan keuangan

2. Tatacara penyajian PPN yang dipungut dalam laporan keuangan.

PPh Pot Put

1. DESKRIPSI : Mata pelajaran ini mempelajari tata cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan yang dilakukan melalui pemotongan dan atau pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri, seperti PPh Pasal 21/ Pasal 26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 / Pasal 26, dan PPh Final yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

2. TUJUAN UMUM : Peserta diklat diharapkan mampu menghitung penghasilan yang dipotong dan atau dipungut PPh Pasal 21/Pasal 26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 / Pasal 26, dan PPh Final yang diatur dengan Peraturan Pemerintah serta mengisi SPT Tahunan PPh Pasal 21 dengan baik dan benar.

3. KOMPETENSI :

a. Mampu menghitung PPh atas penghasilan.

1) yang diterima secara teratur;

2) yang diterima secara tidak teratur;

3) yang diterima, dihitung atas banyaknya hari;

4) yang diterima, tidak di hitung atas banyaknya hari;

5) yang diterima oleh mantan pegawai;

6) yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri.

b. Mampu menghitung PPh atas.

1) impor;

2) penyerahan barang;

3) penjualan hasil produksi industri tertentu;

4) penjualan hasil produksi Pertamina serta badan usaha lainnya;

5) pembelian bahan baku sector tertentu.

c. Mampu menghitung PPh atas penghasilan.

1) yang berasal dari modal;

2) yang berasal dari sewa dan imbalan jasa;

3) yang berasal dari penyelenggaraan kegiatan;

4) yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri.

d. Mampu menghitung PPh Final yang diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan baik dan benar.


Mampu mengisi SPT Tahunan PPh Pasal 21.

4.MATERI

NO.

POKOK BAHASAN

SUB POKOK BAHASAN

1

2

3

1.

Pajak Penghasilan Pasal 21/ Pasal 26

1. Penghasilan teratur.

2. Penghasilan tidak teratur.

3. Penghasilan atas banyaknya hari.

4. Penghasilan atas tidak banyaknya hari.

5. Penghasilan mantan pegawai.

6. Penghasilan Wajib Pajak luar negeri.

2.

Pajak Penghasilan Pasal 22

1. Impor;

2. Penyerahan barang;

3. Penjualan hasil produksi tertentu;

4. Penjualan hasil produksi perekaman;

5. Pembelian bahan baku secara tertentu.

3.

Pajak Penghasilan Pasal 23/Pasal 26

1. Penghasilan dan modal ;

2. Penghasilan sewa dan imbalan jasa;

3. Penghasilan dari penyelenggaraan kegiatan;

4. Penghasilan Wajib Pajak luar negeri.

4.

Pajak Penghasilan Pasal 4 (2)

1. Penghasilan atas Hadiah Undian;

2. Penghasilan atau Persewaan Tanah dan atau Bangunan;

3. Penghasilan atau bunga deposito dan Tabungan serta SBI;

4. Penghasilan atas Usaha Jasa Konstrusi.

5.

Surat Pemberitahuan Tahunan.

1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Pajak Pertambahan Nilai

1. DESKRIPSI : Mata pelajaran ini membahas tentang objek PPN, kewajiban PKP, Faktur Pajak, Pengkreditan Pajak Masukan, Pemungut PPN, SPT Masa PPN 1195

2. TUJUAN UMUM : Peserta mampu memahami dan melaksanakan ketentuan PPN yang terkait dengan bidang usahanya serta mampu mengisi SPT Masa PPN 1195.

3. KOMPETENSI :

1. Mampu memahami mekanisme PPN

2. Mampu objek PPN baik yang bersifat umum maupun yang spesifik.

3. Mampu memahami kewajiban Pembuatan Faktur Pajak.

4. Mampu memahami Ketentuan Tentang Pengkreditan Pajak Masukan.

5. Mampu memahami kewajiban pemungut PPN

6. Mampu melakukan pengisian SPT Masa PPN 1195

4. MATERI :

NO.

POKOK BAHASAN

SUB POKOK BAHASAN

1

2

3

1.

Mekanisme PPN

Mekanisme pengenaan PPN atas penyerahan BKP/JKP oleh PKP dan pemungutan PPN oleh Pemungut PPN.

2.

Objek PPN

Objek PPN secara umum & spesifik

3.

Kewajiban aktif perusahaan Perusahaan selaku PKP

1. Kewajiban membuat Faktur Pajak

2. Bentuk Faktur Pajak

3. Pengkreditan Pajak Masukan

4. Pajak Masukan yang dapat dan yang tidak dapat dikreditkan

4.

Fasilitas PPN

1. PPN Tidak Dipungut

2. Dibebankan dari PPN

5.

Penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pemungut PPN

1. Objek pemungutan PPN/PPnBM

2. Saat Pemungutan PPN/PPnBM

3. Saat Pelaporan

6.

Pengisian SPT Masa PPN 1195

Simulasi pengisian SPT Masa PPN 1195

Pajak Penghasilan

1. DESKRIPSI : Mata pelajaran ini membahas tentang hak dan kewajiban Perusahaan, khususnya dalam memenuhi kewajiban dibidang perpajakan baik dalam tahun berjalan maupun pada akhir tahun setelah laporan keuangan tahunan selesai disusun.

2. TUJUAN UMUM : Peserta mampu melaksanakan kewajiban perpajakan meliputi PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, yang pada umumnya harus dipenuhi dalam tahun berjalan, dan PPh yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak yang baru dapat dihitung setelah Laporan Keuangan Tahunan selesai disusun serta penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berikutnya termasuk pengisian pada SPT Tahunan PPh WP Badan (Form 1771) menurut ketentuan perpajakan dengan benar.

3. KOMPETENSI :

1. Dapat memahami subjek dan objek PPh

2. Dapat melaksanakan pemungutan PPh Pasal 22

3. Dapat melaksanakan pemotongan PPh Pasal 23

4. Dapat menerapkan Pengeluaran/ biaya pengurangan penghasilan sesuai ketentuan perpajakan

5. Dapat menghitung penghasilan kena pajak dan PPh terutang kurang / lebih bayar.

6. Dapat melakukan proses kredit pajak

7. Dapat melakukan Angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun pajak berikutnya

8. Dapat mengisi SPT Tahunan PPh WP Badan (Form 1771)

4. MATERI :

NO.

POKOK BAHASAN

SUB POKOK BAHASAN

1

2

3

1.

subjek dan objek PPh

1. Pengertian penghasilan

2. Subjek PPh

3. Objek PPh & bukan objek PPh

2.

PPh Pasal 22

1. Dasar hukum

2. Pemungutan PPh Pasal 22

3. Pembayaran yang dipungut PPh Pasal 22

4. Pembayaran yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22

5. Saat pemungutan dan tarif

6. Tatacara pemungutan, penyetoran dan pelaporan

3.

PPh Pasal 23

1. Dasar hukum

2. Pemotong PPh Pasal 23

3. Penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23

4. Tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23

5. Tarif dan dasar pemotongan

6. Tatacara pemotongan, penyetoran dan pelaporan

4.

1. Pengeluaran/biaya

2. Kompensasi / kerugian

3. PPh Final

1. Pengeluaran/biaya yang boleh dikurangkan

2. Pengeluaran/biaya yang tidak boleh dikurangkan

1. Tatacara kompensasi kerugian

1. Pengertian PPh Final

2. Jenis-jenis penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final

5.

penghasilan kena pajak dan PPh terutang kurang / lebih bayar.

1. studi kasus penghitungan PKP WP Badan Perusahaan

2. Kredit pajak PPh Pasal 24, 25, FLN, STP

6.

Kredit Pajak

1. PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak ke tiga

2. PPh yang dibayar sendiri

7.

Angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun pajak berikutnya

1. Pengertian dan dasar hukum PPh Pasal 25

2. Objek pajak Pasal 25

3. Tatacara penghitungan, penyetoran dan pelaporan

8.

Tatacara pengisian SPT Tahunan PPh WP Badan Perusahaan (Form 1771)

SPT Tahunan PPh WP Badan Perusahaan (Form 1771)